Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BAJAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bjw 1.MARIA ANGELI IGO
2.DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3.YUSTINUS LENGI
4.MARTINUS TOIYO
5.MARSELINUS BADIKI MEGO MAU
MARSELINA KOPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bjw
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARIA ANGELI IGO
2DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3YUSTINUS LENGI
4MARTINUS TOIYO
5MARSELINUS BADIKI MEGO MAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES BERCMANS ROPA CARDOSO, SH.MARIA ANGELI IGO
2YOHANES BERCMANS ROPA CARDOSO, SH.YUSTINUS LENGI
3YOHANES BERCMANS ROPA CARDOSO, SH.MARTINUS TOIYO
4YOHANES BERCMANS ROPA CARDOSO, SH.MARSELINUS BADIKI MEGO MAU
Tergugat
NoNama
1MARSELINA KOPA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.397.300,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah surat Perjanjian Pinjaman nomor: 4.116 pada tanggal 25 April 2014 antara Para Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi / ingkar janji terhadap para Penggugat  dengan tidak memenuhi surat Perjanjian Pinjaman nomor: 4.116 pada tanggal 25 April 2014 ;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Tunggakan Pokok: Rp. 25.565.000

Tunggakan Bunga: Rp. 40.859.800

Tunggakan Denda: Rp.1.972.000

Total tunggakan       :Rp. 68.397.300

Yang harus di bayar oleh Tergugat kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik Tergugat yang dijaminkan di Malakisa Desa Were II Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada dengan luas  kurang lebih 4.849 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    •  
    •  

Timur : dengan tanah milik Eduardus Bate

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak