Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Bjw | ARISTYA BINTANG ASMARA, SH. | BENEDIKTUS HULIO ALVARO LENGU Als. ALVARO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Bjw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 334/N.3.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa BENEDIKTUS HULIO ALVARO LENGU Als. ALVARO, pada hari Kamis tangal 28 September 2023 sekira Pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI yang beralamat di Uma Moni RT.08 RW.02 Kelurahan Ngedukelu Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- ----------Awalnya sekira pukul 20.00 wita tanggal 28 September 2023 TERDAKWA nongkrong bersama dengan teman-teman TERDAKWA kemudian sekira pukul 23.30 wita TERDAKWA berniat pulang kerumah akan tetapi TERDAKWA mengetahui jika rumah SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI dalam keadaan kosong dan tidak ditempati, dikarenakan Terdakwa sedang ada masalah dengan kedua orang tuanya dirumah, TERDAKWA memutuskan untuk tidak pulang kerumah dan menuju kerumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI untuk beristirahat yang beralamat di Uma Moni RT.08 RW.02 Kelurahan Ngedukelu Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada tanpa izin dari SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI. TERDAKWA masuk rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI melewati pintu samping, dimana pada saat itu rumah SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci. Sesampainya TERDAKWA didalam rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI, TERDAKWA tidur dan sekira pukul 05.00 wita tanggal 29 September 2023, TERDAKWA bangun dan melihat beberapa pakaian dan 2 (dua) pasang sepatu milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI, kemudian TERDAKWA mengambil barang-barang tersebut untuk dimasukan kedalam karung yang TERDAKWA dapat dari dalam rumah tersebut lalu karung yang berisi beberapa pakaian dan 2 (dua) pasang sepatu miilik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI tersebut TERDAKWA simpan dekat rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI dan pada saat sore harinya TERDAKWA mengambil karung tersebut dan langsung menjual beberapa pakaian dan 2 (dua) pasang sepatu milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI tersebut di sekitar rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI dan pada saat SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI pulang kerumah baru mengetahui beberapa pakaian dan sepatu milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI yang ada didalam rumah tersebut hilang.------------------------------ ----------Pada sekira bulan Oktober tahun 2023 SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS.RILLI bertemu dengan SAKSI STEFANA SUSANTI NAU ALS. SANTI dan menceritakan mengenai rumahnya yang kemalingan dimana orang tua dari SAKSI STEFANA SUSANTI NAU ALS. SANTI adalah Ketua RT setempat, kemudian SAKSI STEFANA SUSANTI NAU ALS. SANTI juga menceritakan beberapa waktu lalu SAKSI HENDRIKA GELA ALS.RIIKA membeli pakaian bekas dari TERDAKWA lalu SAKSI STEFANA SUSANTI NAU ALS. SANTI mengajak SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI untuk pergi kerumah SAKSI HENDRIKA GELA ALS. RIIKA. Sesampainya dirumah SAKSI HENDRIKA GELA ALS. RIIKA, SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI dan SAKSI STEFANA SUSANTI NAU ALS. SANTI menceritakan kejadian tersebut dan SAKSI HENDRIKA GELA ALS. RIIKA menunjukan pakaian yang SAKSI HENDRIKA GELA ALS. RIIKA beli dari TERDAKWA dan SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI mengenali pakaian tersebut adalah pakaian milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI yang hilang dari dalam rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI. Mengetahui hal tersebut SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngada.-------------------------------- ----------Bahwa barang milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI yang diambil oleh TERDAKWA dari dalam rumah milik SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI berupa:
Yang menurut SAKSI YUSTINA GABRIELA BATE ALS. RILLI apabila ditaksir seluruh kerugian yang diderita sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).--------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |