Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Bjw | 1.GENTA UTAMA PUTRA, S.H 2.GENTA UTAMA PUTRA, S.H |
AMRI TOSI ALIAS AMRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Bjw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 298 /N.3.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa AMRI TOSI Als AMRI, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekitar Pukul 02.00 WITA bertempat di depan rumah saksi FILOSOFI IJTIHAD Als FILO, yang beralamat di Pore, Desa Kota Raja, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Penganiayayan atau kekerasan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka terhadap saksi terhadap Saksi FILOSOFI IJTIHAD Als FILO, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023, sekitar Pukul 22.00 WITA, saksi FILOSOFI IJTIHAD Als FILO, sedang duduk dirumah Sdr.AMIRUL yang beralamat di Pore, Desa Kota Raja, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada untuk melakasanakan kegiatan pergantian tahun baru, sekitar pukul 02.00 WITA, saksi melihat Sdr.AMIRUL berjalan dari kelompok orang yang berada didepan rumah saksi FILO, kemudian saksi FILO berjalan menghampiri kelompok orang tersebut, dimana disana ada Tersangka AMRI TOSI Als AMRI, saksi IBNU HAKIKI Als IKI, saksi RIVALDI WAWA Als RIVAL dan saksi FAJAR SENE Als DADANG, kemudian saksi FILO mengajak saksi RIVAL untuk duduk bergabung di tempat acara tahun baru dirumah Sdr.AMIRUL, kemudian Tersangka AMRI mengatakan “TIDAK USAH MUDA (NENEK) “, kemudian saksi FILO mendorong sepeda motor milik saksi DADANG untuk parkir di rumah Sdr.AMIRUL karena didepan rumah tersebut terdapat orang yang sakit, tidak lama saksi FILO mendorong motor tersebut, saksi merasa ada yang pukul dari arah belakang dan mengenai telinga kanan saksi FILO, setelah merasa,kemudian saksi FILO langsung turun dari motor dan mengampiri Terdakwa AMRI TOSI Als AMRI, tidak lama kemuidan Terdakwa memukul saksi FILO dengan menggunakan tangan kiri kearah wajah saksi FILO, merasa dipukul oleh Terdakwa, saksi FILO sempat berkata “ KAU KURANG AJAR DENGAN MUDA (NENEK), BERATI KAU MAU PUTUS HUBUNGAN KELUARGA DENGAN MUDA” mendengar perkataan saksi FILO, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi FILO dengan menggunakan tangan kanan ke arah kelopak mata sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi FILO sempat terjatuh kedalam selokan/got dan tidak lama kemudian datang saksi YUSRAN BUDI MARANG Als BUDI, saksi RIVAL untuk membantu mengantar saya ke rumah Sdr.KARDAN, setelah itu saksi FILO beristirahat di rumah Sdr.KARDAN dan pagi harinya saksi FILO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RIUNG untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas RIUNG, Nomor: 870/RNG/UM/18/01/2024, tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ferdinandus Manu,S.Ked, telah dilakukan pemeriksaan terhadap FILOSOFI IJTIHAD Als FILO dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
KESIMPULAN: Yang menurut surat SPV dengan nomor R/1/12024/Sek.Riung bernama Filosofi Ijtihad berusia dua puluh delapan tahun di Intsalasi Rawat Darurat Puskesmas Riung pada tanggal satu Januari Tahun 2024, pukul dua puluh satu waktu Indonesia Tengah, dari hasil pemerikasan luka tersebut sesuai dengan lukalecet akibat persentuhan benda tumpul dan akibatnya korban memerlukan Tindakan perwatan dan tidak menyebabkan gangguan fungsi organ dan dapat sembuh sempurna;
----- Perbuatan Terdakwa, yakni Terdakwa AMRI TOSI Als AMRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |