Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Bjw |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARIA ANGELI IGO | 2 | DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si | 3 | YUSTINUS LENGI, S.Sos | 4 | MARTINUS TOIYO | 5 | MARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SH | MARIA ANGELI IGO | 2 | Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SH | DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si | 3 | Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SH | YUSTINUS LENGI, S.Sos | 4 | Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SH | MARTINUS TOIYO | 5 | Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SH | MARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
58.314.320,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pinjaman nomor: : 2.378 tanggal 23 Juli 2018 antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / ingkar janji terhadap para Penggugat karena lalai memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Pinjaman nomor: 2.378 sejak tanggal 1 November 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan Pokok : Rp. 34.646.000
- Tunggakan Bunga : Rp. 14.663.000
- Tunggakan Denda : Rp. 9.005.320
Dengan total kerugian sebesar Rp. RP 58.314.320 (lima puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
secara seketika dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah bersertifikat dengan nomor: 336 yang terletak di Desa Nageoga, Kecamatan Boawae Kabupaten Ngada (sekarang Kabupaten Nagekeo).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila yang mulia hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |