Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BAJAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Bjw 1.TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
2.TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
FANADIKTUS RAFAEL RENA ALIAS FANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Bjw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 299 /N.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
2TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANADIKTUS RAFAEL RENA ALIAS FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIONISIUS TULI BUEFANADIKTUS RAFAEL RENA ALIAS FANDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

      -------Bahwa Terdakwa FANADIKTUS RAFAEL RENA Als. FANDI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 04.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan raya Mbay-Riung tepatnya di pertigaan menuju kampung Makipaket yang beralamat di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 04.20 WITA Terdakwa dan Alm. Korban MARIA MARGARETA PAPU Als. MEI berangkat ke Mbay menggunakan sepeda motor Terdakwa yaitu Yamaha Xeon berwarna putih dan merah tanpa plat Nomor Polisi, tanpa pamit kepada kedua orangtua Terdakwa dirumah maupun kepada saudara-saudara Terdakwa yang lain karena mereka semuanya belum bangun. Pada saat pertama naik motor untuk kami pulang, Terdakwa sempat mengeluarkan bahasa “MARI SUDAH KITA MAU PULANG” saat itu MEI tidak menjawab dan hanya mengikuti apa yang Terdakwa minta untuk naik motor. Lalu sepanjang perjalanan dari Watulajar menuju ke Mbay, Terdakwa sempat bertanya kepada MEI dengan bahasa “KAU KENAPA DIAM” lalu MEI hanya menjawab “SAYA LAGI MALAS SAJA” dan saat dalam perjalanan tepatnya di mau masuk di pertigaan menuju ke kampong Makipaket, tiba-tiba MEI langsung mengatakan “NDIK, BERHENTI-BERHENTI DI SINI BIAR SAYA JALAN KAKI” lalu Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor Terdakwa. setelah Terdakwa menghentikan sepeda motor Terdakwa, ternyata MEI langsung turun dan saat itu Terdakwa langsung mematikan motor Terdakwa. saat itu Terdakwa langsung turun dari motor dan merangkul MEI untuk meminta dirinya naik kembali keatas motor. Saat itu MEI tetap tidak mau naik lagi ke motor dan bersikeras agar Terdakwa jalan dahulu sedangkan dia jalan kaki dengan bahasa “KAU JALAN SUDAH, BIAR SAYA JALAN KAKI” dan Terdakwa sempat menjawab “JANGAN KO, MARI SUDAH KITA PULANG SAMA-SAMA” tetapi MEI tetap tidak mau sambil mengatakan “SAYA TIDAK MAU” sambil ekpersi tubuhnya dengan cara goyang-goyang agar Terdakwa melepaskan pelukan Terdakwa atau pegangan Terdakwa ditubuhnya. Pada saat itu kami berdua ditempat tersebut sekitar 10 (sepuluh) sampai 15 (limabelas) menit. Dimana saat itu Terdakwa tetap berusaha meminta MEI untuk naik kembali keatas motor, namun MEI tetap tidak mau sambil berontak untuk melepaskan pelukan atau pegangan Terdakwa pada tubuhnya yang intinya bahwa MEI tetap tidak mau ikut lagi dengan Terdakwa naik keatas motor. Pada saat MEI turun dari atas motor lalu saya mengentikan sepeda motor saya lalu saya ikut turun dari atas motor, Terdakwa melihat MEI sudah tidak mengenakan helmnya tetapi dipegang, dan Terdakwa juga saat tutun dari atas motor Terdakwa, Terdakwa langsung melepeskan helm Terdakwa dan Terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanan. Disaat Terdakwa meminta MEI untuk kembali naik keatas motor untuk pulang ke Mbay tetapi MEI tetap tidak mau, karena emosi Terdakwa langsung mengayunkan dengan keras dan kuat helm yang Terdakwa pegang kearah kepala MEI sebanyak satu kali hingga mengenai kepala MEI bagian kiri. Setelah Terdakwa pukul, Terdakwa lihat MEI langsung dalam posisi berdiri dan diam tanpa ada gerakan, sehingga saat itu juga Terdakwa langsung mengatakan “MARI SUDAH KITA PULANG” dan saat itu juga MEI langsung naik keatas motor namun cara duduknya duduk menyamping dalam perjalanan Korban sempat mengatakan “KITA LANGSUNG KERUMAH” (maksudnya rumah Korban)  dan Terdakwa jawab “IYA INI HAMPIR DEKAT” namun sekitar 50 (limapuluha) meter sebelum sampai dirumah Korban, tiba-tiba Terdakwa merasa motor terasa oleng dan tiba-tiba bunyi seperti ada yang jatuh dan Terdakwa langsung rem dan ternyata Terdakwa tengok kebelakang Korban sudah terjatuh dalam posisi terlentang dan helmnya masih terpakai. lalu Terdakwa turun dari motor dan menghampiri Korban dan menolongnya, karena Terdakwa merasa panik dan takut karena mengalami kecelakaan dekat rumah Korban, sehingga Terdakwa mengambil keputusan untuk kembali ke rumah Terdakwa di Watulajar. Dalam perjalanan Korban menyampaikan kepada Terdakwa “NDIK, KEPALA SAYA BERDARAH” lalu Terdakwa jawab “KAU TENANG, TIDAK LAMA MAU SAMPAI” (maksudnya mau sampai rumah Terdakwa).
  • Setelah sampai di rumah, Terdakwa mengatakan “MAMA, GHAMI PAUNG MOTOR” (mama, kami jatuh motor), saat duduk dikursi didalam rumah dan sebelum di kompres kepalanya oleh ibu Terdakwa, Korban sempat mengeluh pusing dan mual dan ternyata sampai muntah dan muntahnya lebih dari 1 (satu) kali. kemudian ibu Terdakwa langsung panik dan langsung masuk kedalam rumah dan Korban duduk dikursi, Terdakwa membuka helmnya dan ternyata saat itu Terdakwa lihat ada darah yang terdapat di switernya, dihelm dan terdapat luka di kepalanya. Lalu saat itu, ibu Terdakwa langsung mengkompres dengan menggunakan daun papaya yang sudah di hancurkan. Karena darah dari kepala Korban tidak berhenti Korban langsung dibawa ke Puskesmas Lengkosambi, namun sebelum dibawa ke Puskesmas, ibu Terdakwa sempat mengganti baju Korban dengan alasan baju yang dikenakan Korban saat itu ada darahnya. Disaat Korban sedang di kompres atau sedang diganti bajunya, sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa mengatar MEI ke Puskesmas lalu sampai di Puskesmas Lengkosambi, tindakan yang diambil oleh petugas saat itu, langsung membersihkan luka dikepalanya lalu kemudian menjahit lukanya oleh petugas. Lalu oleh petugas menyampaikan tunggu dokter untuk obesrvasi, dalam masa obeservasi Korban masih bisa berbicara dan tetap memanggil nama Terdakwa dan mengatakan “ANDIK, SAKIT” secara berulang kali. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA setelah dilakukan observasi oleh dokter di puskesmas, Korban dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Aeramo.
  • Bahwa Korban sempat dirawat di ruangan ICU (Intensive care unit) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Aeramo sejak hari Senin tanggal 04 Desember 2023 hingga hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 dan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA, Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Aeramo.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VeR/B/01/I/2024/Dokkes, tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AKBP dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp.F., M.h.Kes., dengan kesimpulan: Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang perempuan dewasa, umur sekitar tiga puluh lima tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, pada jenazah tersebut di atas ditemukkan adanya:
  1. Luka memar di dahi depan kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Luka-luka memar di daerah atas mata kiri akibat kekerasan tumpul;
  3. Luka-luka memar kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
  4. Terdapat resapan darah pada tulang belakang tengkorak bagian dahi depan kiri dan pada bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
  5. Terdapat adanya resapan darah pada selaput keras otak bagian belakang akibat kekerasan tumpul.

Penyebab pasti kematian sangat sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukkan yang sangat lanjut, tetapi adanya luka memar di dahi depan kiri, luka memar di atas mata kiri dan luka memar di bagian belakang kepala akibat kekerasan tumpul dapat mengakibatkan resapan darah pada selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa Terdakwa FANADIKTUS RAFAEL RENA Als. FANDI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 04.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan raya Mbay-Riung tepatnya di pertigaan menuju kampung Makipaket yang beralamat di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 04.20 WITA Terdakwa dan Alm. Korban MARIA MARGARETA PAPU Als. MEI berangkat ke Mbay menggunakan sepeda motor Terdakwa yaitu Yamaha Xeon berwarna putih dan merah tanpa plat Nomor Polisi, tanpa pamit kepada kedua orangtua Terdakwa dirumah maupun kepada saudara-saudara Terdakwa yang lain karena mereka semuanya belum bangun. Pada saat pertama naik motor untuk kami pulang, Terdakwa sempat mengeluarkan bahasa “MARI SUDAH KITA MAU PULANG” saat itu MEI tidak menjawab dan hanya mengikuti apa yang Terdakwa minta untuk naik motor. Lalu sepanjang perjalanan dari Watulajar menuju ke Mbay, Terdakwa sempat bertanya kepada MEI dengan bahasa “KAU KENAPA DIAM” lalu MEI hanya menjawab “SAYA LAGI MALAS SAJA” dan saat dalam perjalanan tepatnya di mau masuk di pertigaan menuju ke kampong Makipaket, tiba-tiba MEI langsung mengatakan “NDIK, BERHENTI-BERHENTI DI SINI BIAR SAYA JALAN KAKI” lalu Terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor Terdakwa. setelah Terdakwa menghentikan sepeda motor Terdakwa, ternyata MEI langsung turun dan saat itu Terdakwa langsung mematikan motor Terdakwa. saat itu Terdakwa langsung turun dari motor dan merangkul MEI untuk meminta dirinya naik kembali keatas motor. Saat itu MEI tetap tidak mau naik lagi ke motor dan bersikeras agar Terdakwa jalan dahulu sedangkan dia jalan kaki dengan bahasa “KAU JALAN SUDAH, BIAR SAYA JALAN KAKI” dan Terdakwa sempat menjawab “JANGAN KO, MARI SUDAH KITA PULANG SAMA-SAMA” tetapi MEI tetap tidak mau sambil mengatakan “SAYA TIDAK MAU” sambil ekpersi tubuhnya dengan cara goyang-goyang agar Terdakwa melepaskan pelukan Terdakwa atau pegangan Terdakwa ditubuhnya. Pada saat itu kami berdua ditempat tersebut sekitar 10 (sepuluh) sampai 15 (limabelas) menit. Dimana saat itu Terdakwa tetap berusaha meminta MEI untuk naik kembali keatas motor, namun MEI tetap tidak mau sambil berontak untuk melepaskan pelukan atau pegangan Terdakwa pada tubuhnya yang intinya bahwa MEI tetap tidak mau ikut lagi dengan Terdakwa naik keatas motor. Pada saat MEI turun dari atas motor lalu saya mengentikan sepeda motor saya lalu saya ikut turun dari atas motor, Terdakwa melihat MEI sudah tidak mengenakan helmnya tetapi dipegang, dan Terdakwa juga saat tutun dari atas motor Terdakwa, Terdakwa langsung melepeskan helm Terdakwa dan Terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanan. Disaat Terdakwa meminta MEI untuk kembali naik keatas motor untuk pulang ke Mbay tetapi MEI tetap tidak mau, karena emosi Terdakwa langsung mengayunkan dengan keras dan kuat helm yang Terdakwa pegang kearah kepala MEI sebanyak satu kali hingga mengenai kepala MEI bagian kiri. Setelah Terdakwa pukul, Terdakwa lihat MEI langsung dalam posisi berdiri dan diam tanpa ada gerakan, sehingga saat itu juga Terdakwa langsung mengatakan “MARI SUDAH KITA PULANG” dan saat itu juga MEI langsung naik keatas motor namun cara duduknya duduk menyamping dalam perjalanan Korban sempat mengatakan “KITA LANGSUNG KERUMAH” (maksudnya rumah Korban)  dan Terdakwa jawab “IYA INI HAMPIR DEKAT” namun sekitar 50 (limapuluha) meter sebelum sampai dirumah Korban, tiba-tiba Terdakwa merasa motor terasa oleng dan tiba-tiba bunyi seperti ada yang jatuh dan Terdakwa langsung rem dan ternyata Terdakwa tengok kebelakang Korban sudah terjatuh dalam posisi terlentang dan helmnya masih terpakai. lalu Terdakwa turun dari motor dan menghampiri Korban dan menolongnya, karena Terdakwa merasa panik dan takut karena mengalami kecelakaan dekat rumah Korban, sehingga Terdakwa mengambil keputusan untuk kembali ke rumah Terdakwa di Watulajar. Dalam perjalanan Korban menyampaikan kepada Terdakwa “NDIK, KEPALA SAYA BERDARAH” lalu Terdakwa jawab “KAU TENANG, TIDAK LAMA MAU SAMPAI” (maksudnya mau sampai rumah Terdakwa).
  • Setelah sampai di rumah, Terdakwa mengatakan “MAMA, GHAMI PAUNG MOTOR” (mama, kami jatuh motor), saat duduk dikursi didalam rumah dan sebelum di kompres kepalanya oleh ibu Terdakwa, Korban sempat mengeluh pusing dan mual dan ternyata sampai muntah dan muntahnya lebih dari 1 (satu) kali. kemudian ibu Terdakwa langsung panik dan langsung masuk kedalam rumah dan Korban duduk dikursi, Terdakwa membuka helmnya dan ternyata saat itu Terdakwa lihat ada darah yang terdapat di switernya, dihelm dan terdapat luka di kepalanya. Lalu saat itu, ibu Terdakwa langsung mengkompres dengan menggunakan daun papaya yang sudah di hancurkan. Karena darah dari kepala Korban tidak berhenti Korban langsung dibawa ke Puskesmas Lengkosambi, namun sebelum dibawa ke Puskesmas, ibu Terdakwa sempat mengganti baju Korban dengan alasan baju yang dikenakan Korban saat itu ada darahnya. Disaat Korban sedang di kompres atau sedang diganti bajunya, sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa mengatar MEI ke Puskesmas lalu sampai di Puskesmas Lengkosambi, tindakan yang diambil oleh petugas saat itu, langsung membersihkan luka dikepalanya lalu kemudian menjahit lukanya oleh petugas. Lalu oleh petugas menyampaikan tunggu dokter untuk obesrvasi, dalam masa obeservasi Korban masih bisa berbicara dan tetap memanggil nama Terdakwa dan mengatakan “ANDIK, SAKIT” secara berulang kali. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA setelah dilakukan observasi oleh dokter di puskesmas, Korban dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Aeramo.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Kobrban menglami luka robek di bagian belakang kepala sebeleah kiri korban yang mengeluarkan pendarahan aktif.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya