Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BAJAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Bjw ARISTYA BINTANG ASMARA, SH. 1.FAJAR SENE ALIAS DADANG
2.ILHAM ALIAS GOGON
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Bjw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 300 /N.3.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISTYA BINTANG ASMARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SENE ALIAS DADANG[Penahanan]
2ILHAM ALIAS GOGON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa mereka Terdakwa I FAJAR SENE Als DADANG bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAM Als GOGON dengan tenaga bersama pada hari Senin tangal 01 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Riung-Aesesa tepatnya depan rumah milik Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN yang beralamat di Golokutu Kelurahan Benteng Tengah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

----------Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita berlokasi di depan rumah milik Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN yang beralamat di Golokutu Kelurahan Benteng Tengah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur di jalan raya Riung Aesesa yang sering dilewati orang, Saksi HASAN RANI ALS ACANK sedang duduk bersama dengan TERDAKWA II, Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN, dan Saksi NIKOLAUS NGGELANG ALS IKO, lalu TERDAKWA I datang menghampiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang sedang meminum bir bersama-sama, kemudian TERDAKWA I secara langsung mengambil botor bir tersebut, kemudian Saksi HASAN RANI ALS ACANK menegur TERDAKWA I dengan mengatakan “kau ini tidak sopan tidak hargai kami, minum bir tidak pake minta” TERDAKWA I yang tidak terima dengan perkataan Saksi HASAN RANI ALS ACANK tersebut membisikan ke telinga Saksi HASAN RANI ALS ACANK ”jangan disini tapi cari tempat supaya kita baku pukul”. Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang tersingung dengan perkataan TERDAKWA I langsung berdiri dari tempat duduknya kemudian mendorong TERDAKWA I, TERDAKWA I yang tidak terima didorong oleh Saksi HASAN RANI ALS ACANK lalu memukul Saksi HASAN RANI ALS ACANK dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan sebalah kanan milik TERDAKWA I ke arah pipi sebelah kiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK, kemudian Saksi HASAN RANI ALS ACANK menepis mengunakan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan tangan kiri milik Saksi HASAN RANI ALS ACANK menjadi bengkak dan membuat Saksi HASAN RANI ALS ACANK jatuh ke tanah, setelah Saksi HASAN RANI ALS ACANK berusaha bangun dari jatuhnya kemudian TERDAKWA II menghampiri ke arah Saksi HASAN RANI ALS ACANK lalu memukul Saksi HASAN RANI ALS ACANK mengunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi sebelah kiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang mengakibatkan pipi sebelah kiri menjadi memar. Setelah kejadian tersebut Saksi IMRAN ALS IMRAN dan Sdr.Faisal melerai dengan cara SAKSI IMRAN ALS IMRAN menahan Saksi  HASAN RANI ALS ACANK dan Saksi Faisal menahan TERDAKWA II.--------------------------------------------------------------------------

----------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/RNG/UM/17/1/2024, tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Ferdinandus Manu, S.Ked yang pada kesimpulannya “yang menurut SPV dengan Nomor R/01/1/2024/Sek.Riung bernama Hasan Rani berusia tiga puluh tujuh tahun di instalasi rawat darurat puskesmas riung pada tanggal satu januari tahun dua ribu dua puluh empat pukul empat nol-nol Waktu Indonesia Tengah. Dari hasil pemeriksaan luka tersebut sesuai dengan luka lecet akibat persentuhan benda tumpul, luka memar akibat persentuhan benda tumpul dan akibatnya korban memerlukan tindakan perawatan dan disarankan untuk beristirahat dalam waktu yang belum dapat ditentukan dan memerlukan perawatan tingkat lanjut yang tidak menyebabkan gangguan fungsi organ dan dapat sembuh sempurna.”-----------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa mereka Terdakwa I FAJAR SENE Als DADANG bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAM Als GOGON dengan tenaga bersama pada hari Senin tangal 01 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Riung-Aesesa tepatnya depan rumah milik Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN yang beralamat di Golokutu Kelurahan Benteng Tengah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

----------Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita berlokasi di depan rumah milik Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN yang beralamat di Golokutu Kelurahan Benteng Tengah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedang duduk bersama dengan TERDAKWA II, Saksi RAHMAN NGADA ALS MAN, dan Saksi NIKOLAUS NGGELANG ALS IKO, lalu TERDAKWA I datang menghampiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang sedang meminum bir bersama-sama, kemudian TERDAKWA I secara langsung mengambil botor bir tersebut, kemudian Saksi HASAN RANI ALS ACANK menegur TERDAKWA I dengan mengatakan “kau ini tidak sopan tidak hargai kami, minum bir tidak pake minta” TERDAKWA I yang tidak terima dengan perkataan Saksi HASAN RANI ALS ACANK tersebut membisikan ke telinga Saksi HASAN RANI ALS ACANK ”jangan disini tapi cari tempat supaya kita baku pukul”. Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang tersingung dengan perkataan TERDAKWA I langsung berdiri dari tempat duduknya kemudian mendorong TERDAKWA I, TERDAKWA I yang tidak terima didorong oleh Saksi HASAN RANI ALS ACANK lalu memukul Saksi HASAN RANI ALS ACANK dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan sebalah kanan milik TERDAKWA I ke arah pipi sebelah kiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK, kemudian Saksi HASAN RANI ALS ACANK menepis mengunakan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan tangan kiri milik Saksi HASAN RANI ALS ACANK menjadi bengkak dan membuat Saksi HASAN RANI ALS ACANK jatuh ke tanah, setelah Saksi HASAN RANI ALS ACANK berusaha bangun dari jatuhnya kemudian TERDAKWA II menghampiri ke arah Saksi HASAN RANI ALS ACANK lalu memukul Saksi HASAN RANI ALS ACANK mengunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi sebelah kiri Saksi HASAN RANI ALS ACANK yang mengakibatkan pipi sebelah kiri menjadi memar. Setelah kejadian tersebut Saksi IMRAN ALS IMRAN dan Sdr.Faisal melerai dengan cara SAKSI IMRAN ALS IMRAN menahan Saksi  HASAN RANI ALS ACANK dan Saksi Faisal menahan TERDAKWA II.----------------------------------------------------------------------------------------

----------Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 870/RNG/UM/17/1/2024, tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Ferdinandus Manu, S.Ked yang pada kesimpulannya “yang menurut SPV dengan Nomor R/01/1/2024/Sek.Riung bernama Hasan Rani berusia tiga puluh tujuh tahun di instalasi rawat darurat puskesmas riung pada tanggal satu januari tahun dua ribu dua puluh empat pukul empat nol-nol Waktu Indonesia Tengah. Dari hasil pemeriksaan luka tersebut sesuai dengan luka lecet akibat persentuhan benda tumpul, luka memar akibat persentuhan benda tumpul dan akibatnya korban memerlukan tindakan perawatan dan disarankan untuk beristirahat dalam waktu yang belum dapat ditentukan dan memerlukan perawatan tingkat lanjut yang tidak menyebabkan gangguan fungsi organ dan dapat sembuh sempurna.”-----------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya