Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BAJAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bjw 1.MARIA ANGELI IGO
2.DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3.YUSTINUS LENGI, S.Sos
4.MARTINUS TOIYO
5.MARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md
MARSELINA KOPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bjw
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARIA ANGELI IGO
2DR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3YUSTINUS LENGI, S.Sos
4MARTINUS TOIYO
5MARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SHMARIA ANGELI IGO
2Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SHDR. NICOLAUS NOYWULI, S.Pt.,M.Si
3Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SHYUSTINUS LENGI, S.Sos
4Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SHMARTINUS TOIYO
5Yohanes Berchmans Ropa Cardoso, SHMARSELINUS BADIKI MEGO MAU, A.Md
Tergugat
NoNama
1MARSELINA KOPA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.397.300,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Pinjaman nomor: : 2.378  tanggal 23 Juli  2018 antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Tergugat telah melakukan Wanprestasi / ingkar janji terhadap para Penggugat karena lalai memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Pinjaman nomor: 2.378 sejak tanggal 1 November 2018;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Tunggakan Pokok   : Rp. 34.646.000
  • Tunggakan Bunga   : Rp. 14.663.000 
  • Tunggakan Denda   : Rp.  9.005.320

Dengan total kerugian  sebesar Rp. RP 58.314.320 (lima puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah)

secara seketika dan sekaligus.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah bersertifikat dengan nomor: 336 yang terletak di Desa Nageoga, Kecamatan Boawae Kabupaten Ngada (sekarang Kabupaten Nagekeo).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila yang mulia hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak