Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BAJAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Bjw ARISTYA BINTANG ASMARA, SH. MUHAMAD NASRULLAH Als ANAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Bjw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 333/N.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARISTYA BINTANG ASMARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NASRULLAH Als ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          ----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ANAS, pada hari Sabtu tangal 06 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FELIX LONGA NONO Als FELIX yang beralamat di Kelurahan Lebijaga Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

----------Awalnya sekira pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, Terdakwa mendatangai rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX dengan cara berjalan kaki disertai membawa sebilah parang dan pahat kayu yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Sesampainya di depan rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX lewat jendela depan rumah yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan cara merusak kunci jendela tersebut menggunakan sebilah parang dan pahat kayu. Setelah masuk kedalam rumah Terdakwa mengambil:

  1. 1 (satu) buah Telepon genggam merek Samsung Galaxy M20;
  2. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama FELIX LONGA NONO;
  3. 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI atas nama FELIX LONGA NONO;
  4. 1 (satu) buah Kartu ATM Bank NTT atas nama FELIX LONGA NONO;
  5. Uang sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Yang seluruhnya adalah miilik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX melewati jendela yang sama dengan tempat Terdakwa masuk tadi dan langsung menuju ke mesin ATM yang terletak di SPBU Bobou Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada untuk melakukan penarikan uang dari kartu ATM yang berhasil Terdakwa ambil tadi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kartu ATM Bank BRI sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Kartu ATM Bank NTT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Terdakwa berhasil melakukan penarikan dari kartu ATM dikarenakan Terdakwa memasukan pin tersebut dengan cara mencoba berdasarkan tanggal, bulan, tahun lahir dari Kartu Tanda Penduduk yang Terdakwa ambil milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX. Kemudian keesokan harinya pukul 07.00 ketika Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX bangun tidur lalu mengetahui jendela ruang tamu rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX yang awalnya dalam keadaan tertutup dan terkunci, jendela tersebut menjadi dalam keadaan terbuka dan rusak serta Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX juga mengetahui bahwa telepon gengam dan Kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM bank NTT, serta KTP milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX juga tidak ada. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX bersama dengan Saksi THERESIA YOSEFINA YTU LAGHO ALS ERFIN datang ke kantor Bank BRI cabang Bajawa dan Bank Bank NTT untuk memeriksa transaksi dan berdasarkan info dari pihak Bank terdapat transaksi penarikan uang tunai pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 pukul 02.22 ATM Bank BRI sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan ATM Bank NTT sebesar Rp.500.000, dimana pada waktu tersebut Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX tidak merasa melakukan transaksi penarikan uang tunai. Mengetahui hal tersebut Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX melaporkan peristiwa ini pada SPKT Polres Ngada.----------------------------

----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita polisi yang sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian melihat Terdakwa menggunakan jaket yang sama dengan yang Terdakwa gunakan pada saat melakukan penarikan uang di mesin ATM berdasarkan hasil dari rekaman CCTV, kemudian polisi menghampiri Terdakwa yang pada saat itu membawa 1 (satu) bilah besi pahat bergagang kayu dan 1 (satu) bilah besi, lalu polisi melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui pernah melakukan pencurian di rumah milik Saksi FELIX LONGA NONO ALS FELIX.-----------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya